Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Tarik Paksa Mobil Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga orang debt collector yang diduga melakukan aksi penarikan paksa terhadap sebuah mobil milik jemaah umrah di area parkir Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada awal pekan ini dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Bayu Purnama, mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial AR (32), DN (28), dan FP (35). Ketiganya diketahui bekerja untuk sebuah perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Mereka diamankan setelah video aksi mereka menarik paksa mobil beredar luas dan mendapat kecaman dari publik.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga mengumpulkan keterangan dari korban serta beberapa saksi di lokasi kejadian,” ujar Bayu Purnama dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Menurut keterangan polisi, aksi penarikan paksa tersebut terjadi ketika korban baru saja tiba dari Tanah Suci bersama rombongan jemaah umrah. Saat hendak menuju mobilnya di area parkir bandara, korban dihampiri oleh tiga orang pelaku yang langsung mengklaim bahwa mobil tersebut menunggak pembayaran cicilan. Tanpa memperlihatkan surat resmi penarikan, mereka memaksa korban menyerahkan kunci kendaraan.

Korban yang panik sempat meminta bantuan petugas keamanan bandara. Namun, para pelaku lebih dulu membawa kabur mobil dengan menggunakan truk derek yang telah mereka siapkan. Beruntung, berkat laporan cepat dari korban, polisi berhasil melacak posisi kendaraan dan menangkap ketiga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Polisi Dalami Peran Perusahaan Pembiayaan

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa tindakan ketiga pelaku tidak sepenuhnya mendapat izin resmi dari perusahaan pembiayaan. Mereka diduga bertindak secara sepihak untuk mengejar target penagihan. Saat ini, penyidik tengah menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak perusahaan dalam aksi tersebut.

“Kami masih memeriksa dokumen dan komunikasi antara pelaku dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Jika terbukti ada instruksi langsung atau pembiaran, maka kami akan memproses hukum pihak perusahaan juga,” tegas Bayu.

Pihak korban, yang diketahui berinisial MZ (45), mengaku mengalami kerugian besar akibat tindakan tersebut. Selain kehilangan kendaraan sementara, ia juga mengalami trauma karena merasa diintimidasi di tempat umum. “Saya baru pulang dari ibadah, belum sempat istirahat, tiba-tiba diperlakukan seperti itu di depan keluarga saya. Sangat memalukan,” ungkapnya.

Aksi Debt Collector Kembali Jadi Sorotan

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap maraknya praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau ancaman. Banyak pihak menilai bahwa perusahaan pembiayaan harus lebih ketat dalam mengawasi perilaku para penagih utangnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Ardi Santosa, menilai bahwa tindakan para pelaku bisa dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. “Meskipun ada dasar hukum terkait tunggakan cicilan, proses penarikan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur resmi dan melibatkan aparat hukum. Tidak boleh main paksa di tempat umum,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika menghadapi debt collector. Setiap proses penarikan kendaraan harus disertai dokumen resmi dan dilakukan dengan pendampingan kepolisian. “Kalau ada yang memaksa tanpa surat resmi, laporkan segera. Kami akan tindak tegas,” tutup Bayu Purnama.

Dengan penangkapan ketiga pelaku ini, polisi berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Peristiwa di Bandara Soekarno-Hatta menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak boleh diabaikan, bahkan dalam urusan penagihan utang sekalipun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *