Berita  

Tarif Baru PLN Berlaku Mulai 5 November 2025, Ini Daftar Harga Listrik Terbaru per kWh

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menetapkan penyesuaian tarif listrik terbaru yang mulai berlaku pada 5 November 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari mekanisme tariff adjustment untuk menjaga stabilitas sektor ketenagalistrikan nasional di tengah perubahan harga energi global dan nilai tukar rupiah. Masyarakat diimbau untuk memahami perubahan tarif agar dapat mengelola konsumsi listrik dengan lebih efisien.

Alasan Kenaikan Tarif Listrik November 2025

PLN menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta inflasi. Ketiga faktor tersebut memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, termasuk bahan bakar dan operasional pembangkit.

Meski terdapat kenaikan pada sebagian golongan pelanggan, pemerintah menegaskan bahwa kelompok masyarakat kecil tetap mendapatkan perlindungan. Subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi masih dipertahankan agar tidak terbebani dengan kenaikan harga.

Daftar Tarif Listrik Terbaru per kWh Mulai 5 November 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik terbaru per kWh yang berlaku secara nasional mulai 5 November 2025:

  • Rumah Tangga 450 VA (Subsidi): Tetap Rp 415 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA (Subsidi): Tetap Rp 605 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA Non-Subsidi: Naik menjadi Rp 1.525 per kWh
  • Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.652 per kWh
  • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699 per kWh
  • Bisnis Kecil (B1 450–900 VA): Rp 1.500 per kWh
  • Bisnis Menengah dan Besar: Rp 1.725 per kWh
  • Industri (I3 dan I4): Rp 1.680–Rp 1.745 per kWh tergantung daya dan waktu penggunaan
  • Pemerintah (P1–P3): Rp 1.675 per kWh

Dengan tarif baru ini, PLN menargetkan kestabilan pasokan listrik nasional tetap terjaga sambil memastikan pelayanan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Komitmen PLN terhadap Transparansi dan Efisiensi

PLN menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif dilakukan secara transparan dengan mengikuti ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui mekanisme ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian bukan semata kenaikan harga, melainkan bentuk adaptasi terhadap dinamika biaya penyediaan energi.

Selain itu, PLN terus mendorong penggunaan energi bersih melalui program green energy dan digitalisasi sistem kelistrikan. Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya operasional jangka panjang sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Tips Hemat Listrik di Tengah Kenaikan Tarif

Masyarakat dapat mengurangi dampak kenaikan tarif listrik dengan langkah sederhana seperti:

  1. Menggunakan peralatan elektronik hemat energi berlabel Energy Star.
  2. Mematikan perangkat listrik yang tidak digunakan.
  3. Mengatur suhu pendingin ruangan di kisaran 24–26 derajat Celsius.
  4. Mengganti lampu pijar dengan lampu LED yang lebih efisien.
  5. Mengoptimalkan penggunaan listrik di luar jam beban puncak.

Penutup

Kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 5 November 2025 merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini sambil tetap mengedepankan efisiensi energi. PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, transparansi, serta mendukung transformasi energi menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *