Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Membangun Perda Berjiwa Rakyat: Peran Vital Partisipasi Publik

Dalam negara demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam pemilihan umum, tetapi juga dalam pembentukan hukum, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Ranperda bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari legitimasi dan efektivitas sebuah aturan.

Keterlibatan publik memastikan Perda yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah. Ini mencegah lahirnya aturan yang jauh dari realitas, tidak implementatif, atau bahkan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Ketika masyarakat dilibatkan, mereka merasa memiliki aturan tersebut, sehingga tingkat kepatuhan dan dukungannya pun akan lebih tinggi.

Mekanisme partisipasi bisa beragam, mulai dari forum konsultasi publik terbuka, jajak pendapat daring, penyampaian aspirasi melalui media resmi, hingga keterlibatan perwakilan komunitas dalam kelompok kerja penyusunan. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewajiban untuk menyediakan saluran yang mudah diakses dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan minoritas.

Singkatnya, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Ranperda adalah pilar utama demokrasi lokal. Ini bukan hanya hak konstitusional, melainkan kewajiban moral untuk menciptakan regulasi yang adil, responsif, dan berkelanjutan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama. Perda yang lahir dari partisipasi aktif akan menjadi cerminan kehendak rakyat, bukan hanya segelintir elite.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *