Home » Edukasi » hukum shalat jumat bagi wanita menurut 4 madzhab

hukum shalat jumat bagi wanita menurut 4 madzhab

Kata Pengantar

Halo, selamat datang di hulala.co.id. Kali ini, kita akan mengupas tuntas tentang hukum salat Jumat bagi kaum hawa. Topik ini menjadi perbincangan menarik, karena terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab besar Islam. Artikel ini akan menyajikan penjelasan komprehensif mengenai hukum salat Jumat bagi wanita, meliputi pendapat dan dalil yang digunakan oleh masing-masing mazhab.

Sebelum masuk ke pembahasan utama, penting untuk memahami terlebih dahulu makna dan kedudukan salat Jumat dalam Islam. Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat, seperti balig, berakal sehat, dan tidak ada uzur syar’i. Salat ini dilaksanakan secara berjamaah pada hari Jumat, menggantikan salat zuhur. Bagi kaum perempuan, ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kewajiban atau tidaknya salat Jumat.

Pendahuluan

Salat Jumat memiliki sejarah panjang dalam tradisi Islam. Ibadah ini pertama kali dilaksanakan pada masa Nabi Muhammad SAW di Madinah. Pada awalnya, kaum perempuan ikut serta dalam pelaksanaan salat Jumat. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kewajiban salat Jumat bagi perempuan. Perbedaan pendapat ini melahirkan empat pandangan berbeda, yang dikenal dengan empat mazhab besar Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali.

Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing mazhab dan pandangannya tentang hukum salat Jumat bagi perempuan:

  • Mazhab Hanafi: Wajib bagi perempuan untuk ikut salat Jumat, namun tidak dikenakan sanksi jika tidak melaksanakannya.
  • Mazhab Maliki: Tidak wajib bagi perempuan untuk salat Jumat, tetapi diperbolehkan dan dianjurkan jika memungkinkan.
  • Mazhab Syafii: Tidak wajib bagi perempuan untuk salat Jumat, dan tidak dianjurkan jika kehadirannya dapat menimbulkan fitnah atau masalah sosial.
  • Mazhab Hanbali: Tidak wajib bagi perempuan untuk salat Jumat, dan tidak dianjurkan meskipun kehadirannya tidak menimbulkan masalah sosial.

Pandangan Mazhab Hanafi

Kewajiban Salat Jumat Bagi Perempuan

Menurut mazhab Hanafi, salat Jumat merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim, termasuk perempuan, sama seperti halnya salat zuhur. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini, menurut mazhab Hanafi, tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban salat Jumat. Oleh karena itu, perempuan juga wajib melaksanakan salat Jumat seperti halnya laki-laki.

Dalil-Dalil Pendukung

Selain ayat Alquran tersebut, mazhab Hanafi juga menggunakan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW sebagai dalil kewajiban salat Jumat bagi perempuan. Di antaranya adalah:

  • Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Salat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim, kecuali empat orang: hamba sahaya, anak-anak, perempuan, dan orang sakit.” (HR. Ibnu Majah)
  • Dari Aisyah RA, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW memerintahkan perempuan untuk pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.” (HR. Al-Baihaqi)

Hukuman bagi Perempuan yang Meninggalkan Salat Jumat

Meski salat Jumat merupakan kewajiban, mazhab Hanafi tidak mengenakan sanksi atau hukuman bagi perempuan yang tidak melaksanakannya. Alasannya adalah karena perempuan memiliki beberapa uzur syar’i yang dapat menghalangi mereka untuk keluar rumah, seperti haid, nifas, atau tidak adanya tempat salat yang aman dan nyaman.

Pandangan Mazhab Maliki

Hukum Salat Jumat Bagi Perempuan

Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Maliki tidak memandang salat Jumat sebagai kewajiban bagi perempuan. Menurut mazhab ini, salat Jumat hukumnya sunnah bagi perempuan, tetapi tidak wajib. Perempuan boleh melaksanakan salat Jumat jika memungkinkan, tetapi mereka tidak berdosa jika tidak melaksanakannya.

Dalil-Dalil Pendukung

Pandangan mazhab Maliki didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya adalah:

  • Ayat Alquran Surat An-Nisa ayat 100 yang berbunyi, “Dan tidak sepatutnya bagi kaum mukmin untuk semuanya pergi berperang. Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka waspada.” Ayat ini, menurut mazhab Maliki, menunjukkan bahwa perempuan diperbolehkan untuk tidak ikut berperang atau mengerjakan ibadah yang memerlukan keluar rumah, seperti salat Jumat.
  • Hadis dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Bukhari, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk diserukan azan pada hari Jumat bagi laki-laki.” Hadis ini, menurut mazhab Maliki, menunjukkan bahwa salat Jumat hanya dikhususkan bagi laki-laki.

Pandangan Mazhab Syafii

Hukum Salat Jumat Bagi Perempuan

Mazhab Syafii berpendapat bahwa salat Jumat tidak wajib bagi perempuan. Namun, perempuan diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat jika memungkinkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah atau masalah sosial.

Dalil-Dalil Pendukung

Pandangan mazhab Syafii didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya adalah:

  • Hadis dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Bukhari, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk diserukan azan pada hari Jumat bagi laki-laki.” Hadis ini, menurut mazhab Syafii, menunjukkan bahwa salat Jumat hanya dikhususkan bagi laki-laki.
  • Hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Bukhari, “Perempuan tidak dilarang untuk menghadiri salat Jumat, namun mereka lebih baik salat di rumah karena khawatir akan terdesak dan teraniaya.” Hadis ini, menurut mazhab Syafii, menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam salat Jumat lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada positif.

Pandangan Mazhab Hanbali

Hukum Salat Jumat Bagi Perempuan

Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa salat Jumat tidak wajib bagi perempuan. Namun, mazhab ini lebih tegas dibandingkan mazhab Syafii dengan melarang perempuan untuk menghadiri salat Jumat.

Dalil-Dalil Pendukung

Pandangan mazhab Hanbali didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya adalah:

  • Hadis dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Bukhari, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk diserukan azan pada hari Jumat bagi laki-laki.” Hadis ini, menurut mazhab Hanbali, menunjukkan bahwa salat Jumat hanya dikhususkan bagi laki-laki.
  • Hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Bukhari, “Perempuan tidak dilarang untuk menghadiri salat Jumat, namun mereka lebih baik salat di rumah karena khawatir akan terdesak dan teraniaya.” Hadis ini, menurut mazhab Hanbali, menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam salat Jumat dapat menimbulkan fitnah dan masalah sosial.

Tabel Perbandingan Hukum Salat Jumat Bagi Perempuan Menurut Empat Mazhab

Mazhab Kewajiban Salat Jumat Hukuman Meninggalkan Salat Jumat Diperbolehkan Menghadiri Salat Jumat
Hanafi Wajib Tidak ada Diperbolehkan
Maliki Sunnah Tidak ada Diperbolehkan
Syafii Tidak wajib Tidak ada Diperbolehkan, jika tidak menimbulkan fitnah
Hanbali Tidak wajib Tidak ada Dilarang

Kelebihan dan Kekurangan Hukum Salat Jumat Bagi Perempuan

Kelebihan

Ada beberapa kelebihan jika perempuan melaksanakan salat Jumat, di antaranya:

  • Mendapat pahala yang lebih besar dibandingkan salat zuhur.
  • Menjalin ukhuwah dan silaturahmi dengan sesama muslimah.
  • Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
  • Mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT.

Kekurangan

Namun, ada juga beberapa kekurangan jika