Home » Edukasi » menurut jumhur ulama hukum berqurban adalah

menurut jumhur ulama hukum berqurban adalah

Kata Pengantar

Halo, selamat datang di hulala.co.id. Artikel ini akan membahas hukum berkurban menurut jumhur ulama, lengkap dengan penjelasan kelebihan dan kekurangannya. Pembaca diharapkan dapat memahami secara komprehensif tentang ibadah penting ini dalam ajaran Islam.

Pendahuluan

Berkurban merupakan salah satu ibadah ritual dalam Islam yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Ibadah ini memiliki makna mendalam, yaitu untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim A.S. yang bersedia menyembelih putranya, Nabi Ismail A.S., atas perintah Allah SWT.

Dalam hukum Islam, berkurban termasuk dalam kategori ibadah sunnah. Namun, jumhur ulama dari berbagai mazhab berpandangan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Dasar hukum sunnah muakkadah antara lain:

  • Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Barang siapa yang mempunyai keluasan dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
  • Fatwa para sahabat Nabi SAW, seperti Umar bin Khattab, yang mewajibkan kurban bagi orang yang mampu.
  • Ijmak ulama, di mana mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah.

Kelebihan Berkurban

Menurut jumhur ulama, terdapat banyak kelebihan berkurban, di antaranya:

Mendapat Pahala yang Besar

Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi orang yang berkurban. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah daripada menumpahkan darah (berkurban). Sungguh, ia akan datang pada hari Kiamat dengan tanduknya, rambutnya, dan kukunya, dan segala itu akan ditimbang dengan pahalanya.”

Mengharap Ampunan Allah

Berkurban juga menjadi salah satu cara untuk memohon ampunan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menyembelih kurban, maka Allah akan membebaskannya dari api neraka pada setiap tetesan darah kurbannya.” (HR. Imam Ahmad)

Menolong Fakir Miskin

Daging kurban sebagian besar disalurkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Hal ini dapat membantu meringankan beban mereka dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Menguatkan Ukhuwah dan Silaturahmi

Berkurban juga dapat mempererat ukhuwah dan silaturahmi antar sesama Muslim. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam saling mengunjungi dan bersilaturahmi, sehingga memperkuat tali persaudaraan.

Meningkatkan Keimanan

Ibadah kurban dapat meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. Dengan melaksanakannya, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan kepatuhannya kepada perintah Allah. Hal ini dapat memperkokoh aqidah dan keyakinan.

Kekurangan Berkurban

Selain kelebihan, terdapat juga beberapa kekurangan berkurban, yaitu:

Biaya yang Besar

Biaya berkurban tidaklah murah. Harga hewan kurban dapat bervariasi tergantung jenis dan ukurannya. Hal ini dapat menjadi kendala bagi sebagian orang untuk melaksanakan ibadah ini.

Persiapan yang Rumit

Berkurban memerlukan persiapan yang cukup rumit, seperti mencari hewan kurban yang memenuhi syarat, memotong dan mengolah dagingnya, serta mendistribusikannya. Hal ini dapat menjadi beban bagi orang-orang yang memiliki keterbatasan waktu dan tenaga.

Potensi Penyiksaan Hewan

Proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai syariat Islam. Namun, dalam beberapa kasus, terjadi praktik penyiksaan hewan saat penyembelihan. Hal ini perlu dihindari dan diperhatikan oleh semua pihak.

Tabel Hukum Berkurban Menurut Jumhur Ulama

Mazhab Hukum Dasar
Hanafi Wajib bagi orang yang mampu Hadis: “Barang siapa yang mempunyai keluasan dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
Maliki Sunnah muakkadah Fatwa Umar bin Khattab
Syafi’i Sunnah muakkadah Ijmak ulama
Hanbali Sunnah muakkadah Ijmak ulama

FAQ

1. Berapa jumlah hewan yang wajib dikurbankan?

Jumlah hewan yang wajib dikurbankan berbeda-beda tergantung mazhab:

  • Hanafi: 1 ekor unta atau sapi
  • Maliki, Syafi’i, Hanbali: 1 ekor kambing atau domba

2. Kapan waktu penyembelihan hewan kurban?

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha sampai tenggelam matahari pada hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).

3. Siapa saja yang diwajibkan berkurban?

Menurut mazhab Hanafi, berkurban wajib bagi orang yang mampu. Sementara itu, menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berkurban adalah sunnah muakkadah bagi semua orang yang mampu.

4. Bolehkah menitipkan hewan kurban ke orang lain?

Ya, diperbolehkan menitipkan hewan kurban ke orang lain untuk disembelih dan didistribusikan.

5. Apakah boleh berkurban dengan hewan betina?

Ya, diperbolehkan berkurban dengan hewan betina, selama memenuhi syarat ibadah kurban.

6. Bagaimana hukum berkurban bagi orang yang mampu tetapi tidak berkurban?

Menurut jumhur ulama, orang yang mampu tetapi tidak berkurban akan mendapat dosa dan celaan.

7. Apakah kurban harus disembelih dengan tangan sendiri?

Tidak, kurban tidak harus disembelih dengan tangan sendiri. Boleh disembelih oleh orang lain atau tukang jagal.

8. Apa hukum berkurban dengan hewan yang cacat?

Hewan kurban harus memenuhi syarat sah, yaitu sehat dan tidak cacat yang dapat mengurangi nilai dan manfaatnya.

9. Bolehkah menjual atau menghadiahkan daging kurban?

Tidak diperbolehkan menjual daging kurban. Namun, boleh dibagikan atau dihadiahkan sebagai sedekah.

10. Apakah kurban termasuk zakat?

Tidak, kurban tidak termasuk zakat. Zakat adalah ibadah wajib yang memiliki ketentuan tersendiri.

11. Bolehkah berkurban dengan hewan yang sedang hamil?

Ya, diperbolehkan berkurban dengan hewan yang sedang hamil, selama memenuhi syarat ibadah kurban.

12. Bagaimana hukum berkurban bagi orang yang belum menikah?

Berkurban tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah menikah. Orang yang belum menikah juga dianjurkan untuk berkurban jika memiliki kemampuan.

13. Apakah berkurban hukumnya wajib bagi semua orang?

Menurut jumhur ulama, berkurban adalah sunnah muakkadah, bukan wajib bagi semua orang. Namun, sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu.

Kesimpulan

Menurut jumhur ulama, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Berkurban memiliki banyak kelebihan, seperti mendapat pahala besar, mengharap ampunan Allah, menolong fakir miskin, dan memperkuat ukhuwah. Namun, terdapat juga beberapa kekurangan berkurban, seperti biaya yang besar, persiapan yang rumit, dan potensi penyiksaan hewan.

Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban jika memiliki kemampuan. Dengan berkurban, kita menunjukkan ketaatan dan kepatuhan kepada perintah Allah SWT, sekaligus berbagi kebahagiaan dan rezeki dengan sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.

Kata Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai hukum berkurban menurut jumhur u